Nama : Ulfah Indriyani
NPM : 18210318
Kelas : 4EA18
- CONTOH KASUS HAK PEKERJA
Perbudakan Buruh Panci
di Tangerang
Praktek perbudakan
buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten
Tangerang, diduga karena motif ekonomi. Pemilik pabrik ingin untung besar
dengan biaya yang sedikit.
"Sementara ini
diduga motifnya ekonomi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang,
Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Ahad, 5 Mei 2013.
Berdasarkan keterangan
para buruh dan tersangka, menurut Bambang, kerja paksa yang diiringi dengan
penyekapan, gaji rendah, hingga pengabaian hak-hak buruh itu dilakukan oleh
Yuki Irawan, pemilik CV Cahaya Logam, untuk menekan biaya operasional
perusahaan. "Intinya, mereka mau mengeluarkan biaya sedikit, tapi
mendapatkan hasil atau untung yang banyak," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang
mengatakan, kesimpulan tersebut masih sementara. Alasannya, pihak kepolisian
masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka,
termasuk Yuki Irawan. "Terus kami kembangkan dan didalami," kata dia.
Kepolisian Resor
Tangerang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan
kekerasan terhadap 25 buruh pabrik panci aluminium dan alat-alat dapur ini. Pabrik
itu digerebek polisi Jumat lalu, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan
memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.
Kelima tersangka itu
adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya: Tedi
Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman
adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal
berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan
Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 tentang
Penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada
empat buruh dengan usia masih di bawah 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam
buruh di dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 8
tahun penjara.
- CONTOH KASUS IKLAN TIDAK ETIS
Iklan Tidak Beretika
Dalam Sebuah Iklan Permen Kopi Espersso (Kopiko vs Espresso)
Salah satu iklan yang menarik
perhatian saya adalah iklan sebuah produk permen kopi di televisi yang terkenal
dengan seruan “Makannya permen kopiko-song sih! Nih yang berisi. Permen kopi
pake isi!”.
Upaya espresso dalam merebut pangsa
pasar kopiko dengan melakukan combative advertising atau iklan
yang bersifat menyerang. Competitor. Dengan maksud menanamkan bahwa produknya
memiliki keunggulan isi dibandingkan dengan produk Kopiko.
Terlihat jelas bagaimana espresso menampilkan secara
gamblang pernyataan menyebut “permen kopi-ko song” yang menbuat orang jadi
kopong atau bengong dalam iklan elektroniknya dan memperlihatkan espresso
adalah permen kopi dengan isi terlihat lebih fresh. Hal ini merupakan upaya
menjatuhkan brand Kopiko di mata pelanggannya. Menurut tinjauan etika
periklanan, pernyataan yang dilontarkan espreso terhadap Kopiko sudah melanggar
azas etika yang sudah disepakati.
Brand Positioning
Dalam iklan tersebut dibintangi oleh dua orang bintang
iklan “Narji” yang memakan permen kopi “kosong” terlihat sangat bodoh karena
tidak dapat menjawab pertanyaan dari temannya si “B” yang memberikan pertanyaan
aneh, “Kenapa superman jubahnya di belakang ?”. Lalu si “B” menepuk pundak
“Narji” dan jatuhlah permen kopi “kosong” tersebut dengan bunyi yang nyaring,
lalu si “B” berkata “Pantesan makannya permen kopi-ko song sih! Nih yang beri.
Permen kopi pake isi!”.
Target Pasar
Target pasar iklan ini adalah semua kalangan
masyarakat yang menginginkan permen rasa kopi. Iklan ini menggambarkan suatu
permen kopi yang berbeda dengan permen kopi yang sudah ada saat ini, yaitu
dengan memberikan differensiasi produk berupa permen kopi yang memiliki isi
pada bagian tengahnya.
Pembahasan
Kopiko adalah merk permen kopi yang sudah memiliki
pangsa pasar yang besar di Indonesia, dengan positioning sebagai permen kopi
yang lebih berasa kopi. Sedangkan espresso adalah brand pendatang baru dalam
kelas permen kopi yang ingin “memakan” pasar dari kopiko.
Cara espresso dalam memasarkan
produk permen kopinya terlihat “menjatuhkan” nama dari kopiko. Hal itu dapat
dilihat dari iklan komersial TV dari esspreso yang menyudutkan kopiko. Dari
iklan tersebut, maka nampak sekali suatu nilai emosional yang ditonjolkan dan
tidak menampakkan nilai etika dan edukasi sama sekali.
- CONTOH KASUS ETIKA PASAR BEBAS
Kasus Indomie di Taiwan
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari
Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk
Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR,
Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
- CONTOH KASUS WHISTLE BLOWING
Kasus The Big Tobbaco
Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai
pengungkap sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok
adalah produk yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di
dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan
berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau
karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan
(Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam
hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang
dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari
tindakan WhistleBlowing. Salah satu
tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe internal
Whistle Blower. Adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan
atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan
lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu
perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak
diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini
melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun
pengacara, bahkan agen, agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi
pemerintahan lainnya. Secara umum seoarang whistle
blower tidak akan dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya
melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah
menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang
oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga
kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat.
Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle
blower diadili karena dianggap berkhianat gtreasonh. Terlebih lagi di dalam
U.S federal whistleblower statues, untuk dianggap sebagai seoarang whistle
blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau
institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan
pelanggaran hukum.
Source :
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478014/Ini-Motif-Perbudakan-Buruh-Panci-di-Tangerang
http://blog.ub.ac.id/ronyarthana/2012/03/20/contoh-iklan-yang-tidak-etis-permen-kopi-espresso/
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengungkap_aib
No comments:
Post a Comment