Wednesday, December 21, 2011

PERANAN KOPERASI


PENDAHULUAN
Koperasi memiliki peranan yang cukup mempengaruhi terhadap perekonomian suatu Negara secara umum. Secara khusus kopeasi memiliki peranan yang berbeda disetiap pasar persaingan.
Peranan koperasi diberbagai pasar persaingan dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
a.       Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
b.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Dalam persaingan sempurna ini pembeli dan penjual berjumlah banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian masing-masing pembeli dan penjual telah menerima tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak dapat di ubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Bagi penjual pun berlaku hal yang sama sehingga bila penjual menurunkan harga, ia Akan rugi sendiri, sedangkan bila menaikan harga. Maka pembeli akan lari penjual lainnya.
Rumusan Masalah :
1.      Peranan koperasi di pasar persaingan sempurna.
2.      Peranan koperasi di pasar monopolistik.
3.      Peranan koperasi di pasar monopsoni.
4.      Peranan koperasi di pasar ologopoli.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan tulisan ini adalah
1.       untuk mengetahui peranan koperasi di pasar persaingan sempurna dan ciri-cirinya.
2.      untuk mengetahui peranan koperasi di pasar monopolistik dan ciri-cirinya.
3.      untuk mengetahui peranan koperasi di pasar monopsoni dan ciri-cirinya.
4.      untuk mengetahui peranan koperasi di pasar ologopolidan ciri-cirinya

PEMBAHASAN
Peranan Koperasi Di Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen. Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR=MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2.      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3.      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4.      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

Persaingan Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.
1.       Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha dan antara pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna. Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal, akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini produsen terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi karena produk lain yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembelitidak mengetahuinya.
2.      Ada produk subtitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3.       Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4.       Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5.       Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Peranan Koperasi Di Pasar Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.
komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
 Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:
X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.
 Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :

dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.
Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П = Hy.Y – X.Hx
 Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Peranan Koperasi Di Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar oligopoli :
1.      Pasar oligopoli murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2.      Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar ologopoli :
1.      Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2.      Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3.      Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4.      Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly.
5.      Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6.      Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7.      Advertensi (perikalan) yang sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
8.      Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

KESIMPULAN & SARAN
Dengan mengetahui  peranan koperasi dalam masing-masing pasr persaingan dapat dijadikan acuan untuk kita apabila ingin membuka suatu UKM, apa bentuk persaingan yang kita ingin masuk didalamnya. Dengan memperhatikan baik buruknya dari setiap persaingan tersebut.
Perlu disadari bahwa peranan usaha menengah di masa depan, sangat strategis dalam kemampuan inovasi dan kemampuan manajemen didalam proses industrialisasi (termasuk produktivitas) pada perekonomian pulau seperti Indonesia. Usaha menengah diharapkan bia memainkan tiga peran penting dalam reformasi struktur bangunan usaha dan pengembagan UKM dan koperasi. Peran yang diharapkan adalah sebagai motor penggerak (work horse) bagi pertumbuhan dunia usaha melalui produktivitasnya, sebagai gerbong penarik usaha kecil dan koperasi untuk berkembang dan “naik kelas” menjadi usaha menengah dan sebagai wahana transfer teknologi dan business knowledge bagi usaha kecil dalam persaingan bebas. Akan tetapi, sampai saat ini belum mengetahui mengapa populasi usaha menengah menjadi sangat tipis jumlahnya, adalah bagaimana mendorong dunia UKM agar tumbuh.

Sumber :
1.      http://clipmart.blogspot.com/2010/12/peranan-koperasi-di-berbagai-pasar.html
2.      http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/27/peranan-koperasi-dalam-pasar-oligopoli/
3.      http://nuefsblog.blogspot.com/2011/01/peranan-koperasi-dalam-pasar.html

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.                   Kumpulan orang orang
b.                  Bersifat sukarela
c.                   Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.                  Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.                   Kontribusi modal yang adil
f.                   Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Defnisi Moh. Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.                   Solidaritas
b.                  Individualitas
c.                   Menolong diri sendiri
d.                  Jujur
Definisi Munker
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong
Definisi UU No.25
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.       Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2.       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
3.       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
4.      Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5.      Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
  • sebagai urat nadi perekonomian
  • sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
  • untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
  • meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdale
Antara lain :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Netral dengan politik dan agama.
Prinsip Raiffeisn
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulz
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
  5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
  6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota – anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan / siapa saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana sesuai dengan azas koperasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi) : Jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa kas yang ada di koperasi tersebut.
  • Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
  • Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi yang akan menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota koperasi / harus paham menengenai koperasi.
  • Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4 setiap usaha koperasi harus bias menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang permodalan / yang lainnya.
Sumber :
http://farahir.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi
http://baracellona.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/