Nama : Ulfah Indriyani
NPM : 18210318
Kelas : 4EA18
MACAM-MACAM
NORMA
Pengertian
Norma
Pengertian norma secara
umum adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah
laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di
lingkungan kehidupannya.
Norma terdiri dari
berbagai macam, antara lain:
1.
Norma Agama
2.
Norma Kesusilaan
3.
Norma Kesopanan
4.
Norma Kebiasaan (habit)
5.
Norma Hukum
Penjelasan dan pengertian
masing-masing jenis/macam norma yang berlaku dalam masyarakat:
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan
ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan
para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang
kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Adalah peraturan hidup
yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan
ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat
umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan
adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
4. Norma Kebiasaan (habit)
Merupakan norma yang keberadaannya
dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang
dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai
aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat
istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada
dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap
adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya
adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral)
dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan
kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
5. Norma Hukum
Ialah peraturan-peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma
hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara
ETIKA
Etika secara etimologi
berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni “ethos” yang berarti adat istiadat atau
kebiasaan. Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan adat istiadat atau
kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan masyarakat tertentu. Ada juga
yang mengartikan etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Bertens
: 2004 )
Secara umum etika dapat
dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Etika Umum dan Etika Khusus.
1.
Etika Umum
Etika umum menyajikan
suatu pendekatan yang teliti mengenai norma-norma yang berlaku secara umum bagi
setiap warga masyarakat. Selanjutnya, norma dibedakan menjadi tiga bagian,
yakni norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. Norma moral sopan santun
dibedakan dari norma moral karena hanya pada suatu kebiasaan. Norma-norma sopan
santun hanya berdasarkan kesepakatan yang biasa disebut Konvensiv
2.
Etika Khusus
Etika Khusus merupakan Etika
dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
· Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap
manusia terhadap dirinya sendiri.
·
Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai
kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia
Ada dua macam etika
yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, antara
lain:
1. Etika deskriptif yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
PRINSIP-PRINSIP
DALAM ETIKA BISNIS
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan
bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika
bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya
terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap
bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan
bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
-
Prinsip Otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip Kejujuran terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip Keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional
obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit
Principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
- Prinsip Integritas Moral terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau
orang-orangnya maupun perusahaannya.
STAKEHOLDERS
Stakeholders adalah
kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan
kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi
stakeholder menjadi dua: stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
Adalah
‘pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat
bertahan.’ Contohnya adalah pemegang saham, investor,
pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau
organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem stakeholder primer yang
merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang
mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
Didefinisikan
sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka
tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk
kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya adalah media dan berbagai kelompok
kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk
kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan
mengganggu kelancaran bisnis perusahaan.
Clarkson (dalam artikel
tahun 1994) juga telah memberikan definisi yang bahkan lebih sempit lagi di
mana stakeholder didefinisikan sebagai suatu kelompok atau individu yang
menanggung suatu jenis risiko baik karena mereka telah melakukan investasi
(material ataupun manusia) di perusahaan tersebut (‘stakeholder sukarela’),
ataupun karena mereka menghadapi risiko akibat kegiatan perusahaan tersebut (‘stakeholder
non-sukarela’). Karena itu, stakeholder adalah pihak yang akan dipengaruhi
secara langsung oleh keputusan dan strategi perusahaan.
KRITERIA
DAN PRINSIP UTILITARIANISME
Utilitarianisme
dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832).
Ultilitarianisme pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya
kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai
kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara
moral). Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama-sama
bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar
pada baik atau buruknya suatu keputusan.
Kriteria
Utilitarianisme
Ada tiga kriteria
objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan
atau tindakan.
- Manfaat, bahwa
kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
- Manfaat terbesar, sama
halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam
situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
- Pertanyaan mengenai manfaat, manfatnya
untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria
yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika. Utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain,
kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut
Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil
orang / kelompok tertentu.
Prinsip Utilitarianisme
Atas dasar ketiga
Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga prinsip yaitu:
a. Tindakan
yang baik dan tepat secara moral
b. Tindakan yang bermanfaat besar
c. Manfaat yang paling besar untuk paling
banyak orang
Dari ketiga prinsip di
atas dapat dirumuskan sebagai berikut “ bertindaklah sedemikian rupa, sehingga
tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang
mungkin”.
Nilai positif yang
didapat dari etika ultilitarinisme antara lain:
- Rasionlitas, prinsip moral yang diajukan
oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan-aturan kaku yang
mungkin tidak kita pahami.
- Universalitas. mengutamakan manfaat atau
akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Etika ultilitarinisme
tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru
mensistematisasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut
penganutnya dilakukan oleh kita sehari–hari.
Kelemahan etika
ultilitarinisme:
- Manfaat merupakan sebuah konsep yang
begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak
sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang satu dengan yang lainnya.
- Persoalan klasik yang lebih filosofis
adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernah menganggap serius suatu
tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan
sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindakan
yang pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat.
- Etika ultilitarinisme tidak pernah
menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang.
- Variable yang dinilai tidak semuanya
bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan
kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
- Kesulitan dalam menentukan prioritas
mana yang paling diutamakan.
- Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan
hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang
artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi
manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
SYARAT
BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN, SERTA ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN
MENENTANG PERLUNYA KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
a.
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional.
b.
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun
namanya.
c.
Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu.
Status
Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T.
De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum,
karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif.
Argumen
yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Perusahaan:
1.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
2.
Terbatasnya sumber daya alam.
3.
Lingkungan sosial yang lebih baik.
4.
Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan.
5.
Bisnis mempunyai sumber daya yang berguna.
6.
Keuntungan jangka panjang.
Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Perusahaan:
- Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya.
-
Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang
membingungkan.
- Biaya keterlibatan sosial.
- Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.
PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
Secara hakiki, norma
keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan
tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak
dan kepentingan-kepentingan orang lain. Definisi keadilan sebagai memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan
sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua,
keadilan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Dalam paham tradisional dalam bisnis
memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi
bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
HAK
PEKERJA
Macam-Macam
Hak Pekerja
≥ Hak atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
≥ Hak atas Upah yang adil
Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk
dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil,
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga
yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya
tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian
upah kepada semua karyawan.
≥ Hak Untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama,
ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas,
dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
≥ Hak atas Perlindungan Keamanan dan
Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya
dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas
untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu
atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
≥ Hak Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang
mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan
untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
≥ Hak Untuk diperlakukan Secara Sama
Dengan
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
≥ Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan
politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
≥ Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak
ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
WHISTLE
BLOWING
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat
merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus
dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya
dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas. Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle Blowing Internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi
moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral
buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya,
karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari peluang
kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur
sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle Blowing Eksternal
Terjadi ketika
seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui adanya kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan kemudian membocorkannya kepada masyarakat. Tujuannya
untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu
tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
KONTRAK,
KEWAJIBAN PRODUSEN, DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kontrak
yang dianggap baik dan adil :
o
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakat.
o
Tidak ada pihak
yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak.
o
Tidak ada pemaksaan.
o
Tidak mengikat
untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Kewajiban
produsen :
o
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk.
o
Menyingkapkan semua informasi.
o
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan.
Pertimbangan
gerakan konsumen :
o
Produk yang
semakin banyak dan rumit.
o
Terspesialisasinya jenis jasa.
o
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen.
o
Keamanan produk yang tidak diperhatikan.
o
Posisi konsumen yang lemah.
FUNGSI
IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN PEMBENTUK OPINI
Fungsi
Iklan
Iklan
dilukiskan sebagai komuniskasi antara produsen dan pasar, antara penjual dan
calon pembeli. Dalam proses komunikasi iklan menyampaikan sebuah “pesan”.
Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberi
informasi. Tujuan terpenting adalah memperiklankan produk/jasa. Fungsi iklan
dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk
opini (pendapat umum).
- Iklan
sebagai pemberi informasi
Pendapat pertama
melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang
akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk.
Sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu
sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam
kenyataannya pembeli membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran
paling jauh. Sasaran dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu
tentang produk itu, kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam kaitan dengan
itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk membeli kepada
konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang netral untuk
membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk tertentu demi
memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang
informatif tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan
dapat tetap dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan dengan iklan
sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang
terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan
sebuah iklan.
- Produsen yang memeiliki produk tersebut.
- Biro iklan yang mengemas iklan dalam
segala dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya
- Bintang iklan.
Dalam perkembangan di
masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari. Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan
tidak lagi mudah didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak
mengungkapkan kenyataan yang sebenarnya. Kedua,
masyarakat sudah bosan bahkan muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan
suatu produk. Ketiga, peran Lembaga
Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan akurat kepada
konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
- Iklan
sebagai pembentuk opini
Berbeda dengan fungsi
iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan dilihat sebagai
suatu cara untuk mempengaruhi opini masyarakat tentang sebuah produk. Dalam hal
ini fungsi iklan mirip dengan fungsi propaganda
politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,
fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk itu.
Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif, dan
tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk
tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan manipulatif.
Secara etis, iklan
manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi
manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan tertentu di
luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga
kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas
antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit ditentukan.
Untuk bisa membuat
penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya kita bedakan
dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional. Persuasi rasional tetap mengahargai
otonomi atau kebebasan individu dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak
menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu persuasi dianggap
rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen itu. Persuasi
rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran dari argumen
itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan iklan,itu berati
bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih menekankan isi iklan yang
mau disampaikan. Jadi, kebenaran iklan itulah yang ditonjolkan dan dengan
demikian konsumen terdorong untuk membeli produk tersebut. Maka, iklan semacam
itu memang berisi informasi yang benar, hanya saja kebenaran informasi tersebut
ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol dan kuat sehingga konsumen
terdorong untuk membelinya. Dengan kata lain, persuasinya didasarkan pada fakta
yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada dengan persuasi
rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis
manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk
membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak pada argumen yang
berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang di pentingkan
adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara (desahan), mimik,
lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak diperhatikan
dengan baik.
Iklan yang menggunakan
cara persuasi dianggap tidak etis jika persuasi itu bersifat non-rasional.
Pertama, karena iklan semacam itu tidak mengatakan mengenai apa yang
sebenarnya, melainkan memanipulasi aspek psikologis manusia melalui penampilan
iklan yang menggiurkan dan penuh bujuk rayu. Kedua, karena iklan semacam ini
merongrong kebebasan memilih pada konsumen. Konsumen dipaksa dan didorong
secara halus untuk mengikuti kemauan pengiklan , bukan atas dasar pertimbangan
yang rasional dan terbukti kebenaranya.
Source :
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum.html
http://panutan.com/definisi-norma-dan-macam-macam-norma.html
http://communicationrepublic.wordpress.com/2012/11/13/etika/
http://rinaldytonik.wordpress.com/2013/01/21/pengertian-etika-secara-umum/
http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/prinsip-prinsip-etika-bisnis/
http://benredfield.blogspot.com/2012/05/pengertian-stakeholder-shareholer.html
http://rinaeka12.blogspot.com/2009/11/etika-utilitarianisme.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral/
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
Velasquez, Manuel G. ETIKA BISNIS Konsep dan Kasus, Edisi 5,
Penertbit Andi, Yogyakar
http://cicikris.blogspot.com/2012/10/whistle-blowing-internal-dan-whistle.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
http://rizkiafandi.blogspot.com/2013/11/iklan-dalam-etika-dan-estetika-tugas-3.html
http://otnayi.blogspot.com/2011/12/iklan-dan-dimensi-etisnya.html